Hukum & Kriminal

Firman Dorong Sanksi Pidana RUU Satu Data Diperberat

Avatar
×

Firman Dorong Sanksi Pidana RUU Satu Data Diperberat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Unsplash]

Byklik.com | Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong penguatan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, sanksi yang lebih tegas diperlukan agar pelanggaran terhadap kedaulatan data nasional menimbulkan efek jera.

Hal itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Firman menilai penyalahgunaan data dapat memicu kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu, ketentuan pidana dalam RUU tersebut harus diperkuat.

“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena saya sepakat dengan Pak Doli tadi bahwa tentang sanksi itu harus betul-betul diperkuat,” ujar Firman.

Baca Juga  Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Dalam pembahasan Panja, dibahas usulan ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara ilegal. Draf RUU mengusulkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.

Namun, Firman menilai besaran sanksi tersebut masih belum sebanding dengan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat kebocoran atau penyalahgunaan data.

“Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Ia juga mengusulkan agar Baleg menghadirkan ahli hukum pidana dalam pembahasan lanjutan guna menyempurnakan rumusan ancaman pidana, baik terkait hukuman penjara maupun besaran denda.

Baca Juga  Syech Muharram Ajak Hadirkan Kembali Peran MoU Helsinki dalam Revisi UUPA

Usulan tersebut mendapat dukungan sejumlah anggota Panja. Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman penjara lima tahun masih terlalu ringan karena kebocoran data tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan nasional.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Khalid meminta sanksi dalam draf RUU dipertajam agar sejalan dengan upaya menjaga kedaulatan negara. Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Syarif juga mendorong pelibatan ahli hukum pidana agar ketentuan pidana dalam RUU memiliki efek jera yang lebih kuat.