Byklik.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dalam penanganan perkara jinayat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, pada 7–9 Juli 2026.
Rapat koordinasi diikuti oleh berbagai unsur aparat penegak hukum sebagai forum untuk membahas implementasi ketentuan hukum acara pidana yang baru, khususnya dalam penanganan perkara jinayat di Aceh. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP-WH Aceh, Tarmizi, yang didampingi Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP-WH Aceh, Marzuki, mengatakan, rapat koordinasi tersebut diselenggarakan untuk membangun kesamaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara pidana.
“Perbedaan penafsiran terhadap hukum acara berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penanganan perkara apabila tidak diselesaikan melalui forum koordinasi seperti ini,” ujar Tarmizi.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memerlukan pemahaman yang sama di antara seluruh aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara jinayat yang memiliki kekhususan di Aceh. Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Selain menyamakan persepsi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang berpotensi muncul setelah diberlakukannya ketentuan hukum acara pidana yang baru. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun pola koordinasi yang lebih efektif sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan secara bersama.
Tarmizi berharap seluruh peserta memanfaatkan rapat koordinasi tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan membangun komitmen bersama dalam menerapkan ketentuan hukum secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, sebagai salah satu institusi penegak qanun di Aceh, Satpol PP-WH terus berupaya meningkatkan profesionalisme aparatur melalui penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, sinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, serta instansi terkait lainnya akan terus diperkuat guna mendukung efektivitas penegakan qanun dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Satpol PP-WH Aceh berharap tercipta kesamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum sehingga penanganan perkara jinayat dapat dilaksanakan secara lebih terpadu, memberikan kepastian hukum, serta menjamin proses penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.***











