Hukum & Kriminal

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Avatar
×

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Rabu, 10 Juni 2026. [Foto: Polres Nagan Raya]

Byklik.com | Suka Makmue – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dan melibatkan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara pidana.

Baca Juga  Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Nagan Raya serta turut dihadiri perwakilan Polres Nagan Raya, Pengadilan Negeri Nagan Raya, Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya, Kodim 0116/Nagan Raya, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk komitmen kami dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Selain memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Amankan 8 Tersangka Curanmor dan Belasan Barang Bukti

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sinergi antarinstansi sangat penting untuk memastikan setiap proses penanganan perkara, termasuk pengelolaan barang bukti, berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kejari Nagan Raya menyebutkan kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.