Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Penyidik menduga total gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dari praktik pengadaan barang dan jasa selama tersangka menjabat.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan MC resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“MC resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga MC memanfaatkan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI. Posisi tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menduga MC meminta imbalan atau fee yang dikenal dengan istilah “uang hangus” maupun “uang assalamualaikum” sebesar sekitar 10 persen dari nilai setiap paket pekerjaan kepada calon rekanan. Permintaan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial Z.
Selain itu, MC diduga mengarahkan pejabat dan staf pengadaan agar menunjuk penyedia tertentu sesuai arahannya maupun arahan Z, termasuk melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi melalui akun trading pada perusahaan pialang yang berasal dari rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Penyidik turut menduga MC menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana dari para rekanan senilai Rp16,4 miliar.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang didalami KPK mencapai sekitar Rp30 miliar.
Dalam proses penyidikan, MC juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut diduga tidak pernah dilaporkan kepada KPK sebagai gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyita sejumlah aset dan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi maupun digunakan untuk menikmati hasil kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, serta sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta.
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok. KPK turut menelusuri penggunaan sejumlah dana yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.
Menurut Taufik, penelusuran aset masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
“Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Taufik.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Selain mengusut pertanggungjawaban pidana, penyidik juga berfokus mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penyitaan dan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.











