Hukum & Kriminal

Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung

Avatar
×

Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Humas Kejagung)

Byklik.com | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan mempercepat penuntasan perkara.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca Juga  ASABRI Pastikan Hak Keluarga Kopda Anumerta Rico Pramudia Terpenuhi

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lainnya.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Don Ritto (DR) dari pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut. Menurutnya, informasi yang diterima menunjukkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua adalah berinisial F,” ujar Rudi.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan segera menindaklanjuti pelimpahan perkara dengan memperkuat alat bukti, mengoptimalkan pengelolaan barang bukti, serta mempererat sinergi dengan Polri.

Baca Juga  Kabel Dicuri, Underpass Beurawe Tergenang, Pemko Pasang CCTV

“Yang penting adalah percepatan. Yang pertama untuk mengembangkan alat bukti secara maksimal, kemudian barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” katanya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, antara lain sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian setelah penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.