Berita UtamaHukum & Kriminal

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus Korupsi

Avatar
×

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, dalam dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. [Foto: DPR RI/Jaka/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai pengungkapan dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel harus menjadi momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Sahroni, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung agar proses penyidikan berlangsung objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” kata Sahroni dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga  Di Hadapan Banleg DPR RI Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Karena itu, Komisi III resmi membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Habiburokhman, pembentukan Panja didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Melalui Panja tersebut, Komisi III akan memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa

“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung,” tegas Habiburokhman.

Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, agenda besar pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga kekompakan, sinergi, dan kesamaan langkah dalam menjalankan tugas.

“Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” pungkasnya.