Politik

Syech Muharram Ajak Hadirkan Kembali Peran MoU Helsinki dalam Revisi UUPA

Avatar
×

Syech Muharram Ajak Hadirkan Kembali Peran MoU Helsinki dalam Revisi UUPA

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syeh Muharram pada pertemuan Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah Aceh terkait perubahan UU No. 11/2006 yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, 16 April 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Jantho – Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram mengajak agar para pihak dalam MoU Helsinki kembali dihadirkan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), guna menjaga perdamaian Aceh tetap berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 16 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri delegasi Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang dinilai masih memiliki tanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.

Baca Juga  Pengamat Nilai Ada Operasi Politik Hancurkan Orang Kepercayaan Presiden

“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu, para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi UUPA dapat menjadi jalan untuk menuntaskan poin-poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.

“Harapan kami, melalui revisi UUPA ini, seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  DPR Dukung Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, Dana Diusul Kembali 2 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menegaskan pentingnya peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen.

Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar untuk pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025.

“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen. Tujuannya untuk merehabilitasi semuanya pascabencana kemarin,” kata Mualem.

Saat ini, Aceh memperoleh dana Otsus sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang akan berakhir pada 2027. Mualem pun meminta adanya peningkatan besaran dana tersebut.

“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi akan lebih optimal jika Otsus itu ditingkatkan menjadi 2,5 persen,” pungkasnya.