Hukum & Kriminal

Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor

Avatar
×

Polresta Banda Aceh Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin, 14 September 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin, 14 September 2026.

Kedua terduga pelaku berinisial RMZ, 34, dan BA, 32. Keduanya berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas mengamankan keduanya sekitar pukul 13.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Muhammad Fadhla, 18, mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan. Laporan itu tercatat dalam LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sore. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kompol Dizha.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah dan mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga  Pria Aceh Besar Ditangkap, Diduga Sodomi Bocah Empat Tahun

Setelah menanyakan kepada tetangga, keluarga korban mengetahui sepeda motor tersebut diduga telah dicuri. Kendaraan yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas mendatangi lokasi dan menemukan kedua terduga pelaku sedang duduk di sebuah balai di pinggir jalan desa. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Dizha.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil curian. Dari keterangan kedua terduga pelaku, sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh.

Baca Juga  Pria Bireuen Jadi Tersangka Fitnah Sekda Aceh di Medsos

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” kata Dizha.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku mencuri sepeda motor korban saat stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha R15.

“Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh,” ujar Dizha.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.