Byklik.com | Banda Aceh – Polisi mengamankan IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga. Ia ditangkap personel Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Kasatreskrim mengatakan kasus itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula ketika IA mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.15 WIB. Ia kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.
“Terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.
Karena merasa kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya. Korban juga mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain.
Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, IA menghubungi korban dan mengaku belum dapat kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis.
Dalam komunikasi itu, IA juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik IA.
Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi IA dan meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, IA disebut terus menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan perkara itu kepada polisi.
Dizha mengatakan proses penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa IA telah diamankan personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.
Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat dan melakukan pemeriksaan awal terhadap IA di kantor Satpol PP dan WH setempat.
Dari hasil pemeriksaan, IA disebut mengakui membawa sepeda motor korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Simeulue.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan dan berencana menuju Kabupaten Simeulue,” kata Dizha.
Selanjutnya, IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











