Hukum & Kriminal

Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

Bambang Iskandar Martin
×

Kemenhut Tetapkan Tiga Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Personel BBKSDA Papua Seksi Wilayah II Timika, melakukan perawatan satwa yang dilindungi. (Foto: Dok. Bira Humas Kemenhut)

Byklik.com | Jayapura – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga tersangka berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46). Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat, 11 September 2026, setelah tim gabungan melakukan penyidikan terhadap dugaan perdagangan satwa endemik melalui media sosial.

Kasus tersebut terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Tim Gakkumhut. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dugaan transaksi jual-beli satwa liar dilindungi yang ditawarkan secara terbuka melalui platform Facebook.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Operasi Kementerian Kehutanan bersama Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan penindakan pada Kamis, 3 September 2026 di dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru.

Di lokasi pertama, yakni kediaman DP (47), petugas mengamankan tujuh ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Sementara di lokasi kedua, yang merupakan kediaman RS, petugas menyita tiga ekor burung paruh bengkok. Satwa tersebut terdiri atas satu ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan satu ekor nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).

Baca Juga  Kayu Hanyutan Jadi Material Pembangunan Huntara Aceh Utara

Penyidikan Berujung Penetapan Tersangka

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan penyidik kemudian mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan, VR yang merupakan suami DP bersama YN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.

Seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika.

Dalam perkara pertama, VR dan YN disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, RS disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam undang-undang yang sama.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Tiga Bulan Buron, Pemodal Kayu Ilegal di Kotim Ditangkap

Gakkumhut Perkuat Patroli Siber

Fredrik mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan adanya perubahan modus perdagangan satwa liar yang kini memanfaatkan ruang digital.

“Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital,” kata Fredrik, Sabtu, 12 September 2026.

Menurut dia, kondisi tersebut mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan pemantauan dan penindakan terhadap dugaan perdagangan satwa melalui internet.

“Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan ilegal satwa liar, baik melalui kegiatan di lapangan maupun pemantauan di ruang digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung perlindungan satwa endemik Papua, menjaga keanekaragaman hayati, serta memastikan kelestarian sumber daya alam.***