Hukum & Kriminal

Pria Bireuen Jadi Tersangka Fitnah Sekda Aceh di Medsos

Avatar
×

Pria Bireuen Jadi Tersangka Fitnah Sekda Aceh di Medsos

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri. [Foto: Humas Aceh]

ByKlik.com | Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J, warga Bireuen, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun. Penetapan tersangka dilakukan setelah video tuduhan penggelapan dana bantuan bencana Rp132 miliar yang diunggah di media sosial viral di jagat maya.

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Polisi juga disebut telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Baca Juga  Mualem Sambut Kedatangan Bantuan di Pelabuhan Krueng Geukueh

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok dan Facebook milik J pada Januari lalu. Dalam video tersebut, J menuduh Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Menurut Fadjri, tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah. Video itu dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik sehingga dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf dan mengakui kesalahannya karena telah menuduh Sekda Aceh.

Baca Juga  Kayu Hanyutan Jadi Material Pembangunan Huntara Aceh Utara

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam video tersebut.

Meski demikian, hingga kini Sekda Aceh M Nasir Syamaun disebut belum memberikan tanggapan terkait permintaan maaf tersebut.

Fadjri menegaskan Sekda Aceh tidak anti terhadap kritik. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah ataupun pencemaran nama baik.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” kata Fadjri.