Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiagakan 413 rumah sakit dan 830 puskesmas di 20 kabupaten/kota untuk menghadapi dampak kesehatan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada sejumlah wilayah di Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Erupsi terjadi pada Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB. Berdasarkan pemantauan Kemenkes, paparan abu vulkanik berpotensi berdampak terhadap sekitar 23,36 juta penduduk. Pemerintah terus memantau kondisi kesehatan masyarakat, kualitas udara, serta kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah terdampak.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, mengatakan kesiapan layanan kesehatan diperkuat melalui penyediaan pos pelayanan kesehatan, rumah sakit rujukan, tenaga kesehatan, dan ambulans.
“Kami memastikan sistem pelayanan kesehatan tetap siap menghadapi dampak erupsi, terutama gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Pemantauan dilakukan secara berkala dan kami meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus gangguan pernapasan,” ujar Aji di Jakarta, Senin, 7 Setember 2026.
Selain fasilitas kesehatan, Kemenkes menyiagakan Public Safety Center (PSC) 119 dan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) di kabupaten/kota. Bantuan logistik kesehatan juga telah dimobilisasi, antara lain lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata pelindung, obat-obatan, serta alat kesehatan untuk wilayah terdampak.
Kemenkes mencatat kecenderungan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama di Banten, Lampung, dan Jawa Barat. Namun, belum ditemukan pola peningkatan kasus pneumonia yang seragam di seluruh wilayah terdampak.
Abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan. Partikel halus seperti PM2,5 dapat masuk jauh ke dalam paru-paru dan memicu gangguan kesehatan. Kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penderita asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
“Abu vulkanik dapat mengiritasi saluran pernapasan, mata, dan kulit. Karena itu, masyarakat perlu mengurangi paparan, terutama kelompok rentan. Apabila mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau keluhan kesehatan setelah terpapar abu, segera mencari pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Aji.
Kemenkes bersama lintas sektor juga memantau kualitas udara di wilayah terdampak. Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per 6 September 2026 pukul 12.16 WIB menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Di Pelabuhan Bakauheni, kadar PM2,5 pada seluruh titik pengukuran masih berada dalam batas aman, sedangkan PM10 tercatat melampaui baku mutu sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut.
Kemenkes mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah, termasuk PVMBG, BMKG, BNPB, dan BPBD. Masyarakat juga dianjurkan tetap berada di dalam ruangan saat terjadi paparan abu, menutup pintu dan jendela, serta menghindari aktivitas yang membuat abu kembali beterbangan.
Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat disarankan menggunakan masker N95, KN95, KF94, FFP2, atau jenis yang setara. Masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara jika jenis masker tersebut belum tersedia. Masyarakat juga dianjurkan menggunakan pelindung mata, mengenakan pakaian tertutup, serta membersihkan tubuh dan mengganti pakaian setelah beraktivitas di luar ruangan.
“Yang paling penting adalah masyarakat tidak panik, tetap mengikuti informasi resmi, mengurangi paparan abu, dan segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan. Kemenkes bersama pemerintah daerah dan lintas sektor akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan,” jelas Aji.
Untuk memperkuat kesiapsiagaan, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Nomor KL.01.02/A/17765/2026. Surat edaran tersebut mengatur kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, surveilans dan pelaporan kesehatan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor dalam menghadapi dampak erupsi dan sebaran abu vulkanik.***











