Byklik.com | Banda Aceh – Seorang pria asal Aceh Besar berinisial QZ, 41 tahun, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia empat tahun. Korban disebut mengalami tindakan tersebut secara berulang.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya. Sang ibu kemudian meminta anaknya bercerita hingga mengetahui dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban.
Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh pada akhir November lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban menceritakan kepada ibunya bahwa tindakan pencabulan dilakukan terlapor secara berulang.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” kata Dizha dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Dizha, polisi menangkap QZ di sebuah bengkel di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis, 20 Agustus 2026 siang.
Dalam pemeriksaan, QZ mengakui telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, termasuk memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti.
QZ kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus itu.
“Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Dizha.











