Hukum & Kriminal

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Kasus HGB

Avatar
×

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Kasus HGB

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Foto: KPK]

Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.

Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq, serta istrinya, Ranny Fahd A. Rafiq.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus Lima Buronan Kelas Kakap Sri Lanka

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengatakan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan awal. “Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Penembakan Lhokseumawe

Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.

KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB tersebut.