Byklik.com | Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan penadahan, yakni DA, 39, warga Lueng Bata, Banda Aceh; SW, 37, warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH, 53, warga Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor masyarakat. “Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat, 11 September 2026.
Pada Minggu, 6 September 2026, polisi memperoleh informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan dari hasil pemeriksaan memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain dalam pencurian serta penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Hasil pengembangan membawa petugas ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, hingga DA berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya. Polisi kemudian bergerak ke Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan menangkap SW berdasarkan keterangan DA.
Dari pemeriksaan SW, polisi mengetahui sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta,” ujar Miftahuda. Ketiga kendaraan tersebut masing-masing Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X.
Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan ke Teunom. Polisi kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga sepeda motor tersebut. Dalam pemeriksaan, CH mengakui menerima ketiganya dengan nilai transaksi Rp11 juta.
Dua sepeda motor hasil kejahatan tersebut diketahui telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya berada di rumah CH. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap dua kendaraan yang dibawa ke kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya, dan berhasil menemukannya di sebuah rumah milik warga.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian Honda Beat warna putih-biru milik mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Sepeda motor bernomor polisi BL 4164 AK itu diparkir di samping rumah korban pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, namun pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB diketahui telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Selain Honda Beat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda Supra merah nomor polisi BK 3848 AMO, Honda Supra hitam tanpa nomor polisi, Honda Beat putih-biru tanpa nomor polisi, serta Honda Beat hitam nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung. Petugas juga menyita kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Miftahuda.











