Hukum & Kriminal

Tiga Kasus Karhutla di Siak, Empat Jadi Tersangka

Bambang Iskandar Martin
×

Tiga Kasus Karhutla di Siak, Empat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Personel Kepolisian Resor (Polres) Siak penyedikan dan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak, Riau. (Foto: Dok. Polres Siak)

Byklik.com | Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak, Riau.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MS, MPS, YT, dan SBNG. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melakukan penyelidikan serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan karhutla di wilayah hukum Polres Siak.

“Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Peristiwa kebakaran lahan seluas 37 hektare yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB ini mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni MS dan MPS,” ujar Kosmos, Senin, 7 September 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Baca Juga  BNPB Catat Banjir, Longsor, Karhutla Landa Sejumlah Daerah

Menurut Kosmos, MS dan MPS diduga melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dan membakar lahan.

“Kedua tersangka diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus membakar lahan,” katanya.

Kebakaran di Kawasan Konsesi HTI

Kasus kedua terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Kebakaran pada Jumat, 4 September 2026, menyebabkan lahan seluas 1,3 hektare terbakar. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin gergaji rantai atau chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol yang masing-masing berisi Pertalite, Biosolar, dan oli.

“Tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan,” jelas Kosmos.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kebakaran pada Minggu, 6 September 2026, mengakibatkan lahan seluas 0,9 hektare terbakar.

Baca Juga  Diduga Ancam Istri dengan Rencong, Pria di Tapaktuan Diamankan Polisi

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial SBNG sebagai tersangka.

Kosmos mengatakan SBNG diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.

“Tersangka SBNG terbukti sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu yang pada bagian ujungnya terdapat karung goni dan disebut digunakan untuk membantu memadamkan api.

Polres Siak masih memproses perkara terhadap keempat tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan api meluas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Keempat tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.***