Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Buron, Pemodal Kayu Ilegal di Kotim Ditangkap

Bambang Iskandar Martin
×

Tiga Bulan Buron, Pemodal Kayu Ilegal di Kotim Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengamankan LF alias BG (46), yang diduga sebagai pemodal, pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Foto: Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Palangka Raya – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan mengamankan LF alias BG (46), yang diduga sebagai pemodal dalam perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebelumnya, LF dicari penyidik selama sekitar tiga bulan.

Setelah menjalani pemeriksaan, LF kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga LF berperan membiayai kegiatan dan mempekerjakan sejumlah orang untuk mengolah kayu hasil penebangan menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pihak yang bekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal.

“Dalam kejahatan kehutanan, orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut,” ujar Dwi, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Dwi, penyidik menelusuri informasi yang diperoleh dari lapangan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal dalam kegiatan pengolahan kayu tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan hutan tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan orang lain sebagai pelaksana di lapangan. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan tersebut,” katanya.

Baca Juga  Kelahiran Anak Gajah Sumatera Jadi Kado HUT RI

Berawal dari Temuan 70 Batang Kayu

Perkara tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga menemukan tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF dalam proses penyidikan.

Setelah sekitar tiga bulan dilakukan pencarian, LF akhirnya diamankan pada 6 September 2026. Ia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan Dikembangkan dari Keterangan Saksi

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pengamanan LF merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Penyidik menelusuri informasi dari pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk memastikan pihak yang berada di balik aktivitas pengolahan kayu tersebut. Setelah dilakukan pencarian selama sekitar tiga bulan, LF alias BG berhasil diamankan melalui koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo.

Baca Juga  Kemenhut–Kemenbud Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan dan Budaya

Leonardo mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

LF Terancam Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Atas sangkaan tersebut, LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Status LF sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Perkara tersebut masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal serta memastikan pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum.***