Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Dua Pelaku Penculikan Mahasiswa Banda Aceh Ditangkap Polisi

Avatar
×

Dua Pelaku Penculikan Mahasiswa Banda Aceh Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan seorang mahasiswa di Banda Aceh, Kamis, 10 September 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan seorang mahasiswa di Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap setelah polisi mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis, 10 September 2026.

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis, 3 September 2026, setelah polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Barang bukti berupa satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol disita dari tersangka MUL. [Foto: Polresta Banda Aceh]
Petugas kemudian mengamankan DT dan membawanya ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya bersama MUL dan seorang pria lain yang hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi selanjutnya mengembangkan informasi untuk mencari keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga  Pengalaman Mahasiswa Asal Malaysia Mempelajari Hukum Agraria Indonesia di UIN Ar-Raniry

Pada Senin, 7 September 2026, tim Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi. Polisi kemudian mengamankannya.

“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Dizha.

Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan tersebut.

Kasus itu bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan tempat mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.

“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” kata Dizha.

Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Gelar Dialog dengan Mahasiswa

Di dalam mobil, korban kemudian diikat pada bagian tangan dan kaki serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.

Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan.

Korban akhirnya dilepaskan sekitar pukul 12.30 WIB dan diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Polisi kini masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.