Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai

Avatar
×

Kasus Dugaan Pencurian di RS Harapan Bunda Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Perdamaian kedua belah pihak difasilitasi Polsek Baiturrahman dan berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa, 8 September 2026 malam. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kasus dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Banda Aceh, berakhir damai setelah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Perdamaian kedua belah pihak difasilitasi Polsek Baiturrahman dan berlangsung di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa, 8 September 2026 malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Samandari mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan pencurian barang berharga milik keluarga pasien di RS Harapan Bunda.

“Kami telah melakukan restorative justice terkait laporan kasus pencurian barang berharga milik salah satu keluarga pasien yang terjadi di RS Harapan Bunda,” kata AKP Samandari, Rabu, 9 September 2026 pagi.

Menurut Samandari, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan dan ditandatangani bersama. Pihak keluarga pelapor juga telah mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Baiturrahman.

Baca Juga  Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Aceh Utara

“Perdamaian kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan telah ditandatangani. Laporan pengaduan ke Polsek Baiturrahman juga telah dicabut oleh pihak keluarga korban,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan keadilan restoratif diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan keadaan dan menjaga hubungan baik di antara para pihak.

“Harapan kami dalam perdamaian kasus pencurian melalui keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan korban dan menciptakan keharmonisan sosial tanpa menuntut apa pun di kemudian hari,” katanya.

Berawal dari Laporan Keluarga Pasien

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah informasi dugaan kehilangan barang milik keluarga pasien beredar di media sosial.

Arabi, 47, warga Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan dugaan kehilangan barang milik kakaknya, Wardiana, ke Polsek Baiturrahman pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

Baca Juga  Viral Video Penganiayaan Pelajar, Polisi Langsung Bertindak

Barang yang dilaporkan hilang berupa sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta, telepon seluler, serta sejumlah surat berharga lainnya.

Kehilangan tersebut disebut terjadi di kamar VIP Nomor 206 RS Harapan Bunda pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, keluarga pasien selain melaporkan perkara tersebut kepada polisi juga menyampaikan persoalan itu kepada media massa. Langkah tersebut ditempuh karena keluarga mengaku telah menunggu hampir 20 hari dan menilai belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan dari pihak rumah sakit.

Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Polsek Baiturrahman. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan keluarga pelapor mencabut laporan pengaduannya.