Byklik.com | Lhoksukon – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, diamankan Personel Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
S diamankan di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, kasus tersebut bermula pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Saat itu, S meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban Jusmawati (48), warga Gampong Blang Bidok.
“Sebelumnya pria tersebut meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang. Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Marzuki, Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Marzuki, sepeda motor tersebut sempat digadaikan kepada seseorang. Kendaraan itu kemudian ditebus kembali sebelum akhirnya dijual pada Sabtu, 22 Agustus 2026, seharga Rp2,2 juta.
“Pelaku menerima uang Rp1,7 juta dari transaksi tersebut dengan alasan akan mengambil surat kendaraan. Namun, dia tidak kembali setelah menerima uang. Pembeli kemudian curiga dan mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik orang lain sehingga melaporkannya ke Polsek Tanah Luas,” jelasnya.
Marzuki mengatakan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya berada dalam penguasaan pembelinya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











