Hukum & Kriminal

Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Bambang Iskandar Martin
×

Gakkum Kehutanan Buru Jaringan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengamankan terduga penyelundupan 3 ton sisik trenggiling warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026. (Foto: Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Pontianak – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Dalam pengembangan perkara tersebut, seorang warga negara Vietnam berinisial VXH diamankan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026.

VXH diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang sebelumnya terungkap dalam kasus percobaan penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasus tersebut bermula dari penggagalan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan tersebut diduga disamarkan sebagai komoditas lain dan akan dikirim ke luar negeri.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan pendalaman serta menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Setelah melalui rangkaian pemantauan, keberadaan VXH di Pontianak berhasil dipastikan hingga akhirnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengamanan VXH dilakukan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan dengan melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Operasi tersebut juga mendapat dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Sinergi dalam penanganan perkara turut diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam pemberantasan kejahatan satwa liar.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Sekjen MPR, Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius karena tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyangkut kepentingan negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.

“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati,” ujar Januanto.

Menurut Januanto, penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan pihak yang diduga terlibat di lapangan. Penyidik juga berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga jaringan perdagangan internasional.

“Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi. Negara hadir untuk menjaga wibawa dan kehormatan bangsa dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia,” katanya.

Januanto menambahkan, karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan koordinasi antarlembaga, kerja sama antarnegara, serta pertukaran informasi yang kuat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang turut mendukung pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Januanto, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarlembaga dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, serta pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman sisik trenggiling di Tanjung Priok.

Baca Juga  Hingga Maret, PN Banda Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling,” kata Aswin.

Ia menjelaskan, penyidik berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut.

“Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujarnya.

Aswin menambahkan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan dugaan perdagangan sisik trenggiling yang terus dikembangkan Gakkum Kehutanan.

Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta sejumlah perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya.

“Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” kata Aswin.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan ekosistem Indonesia. Penanganan perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling diharapkan dapat mengungkap jaringan secara lebih luas sekaligus memperkuat upaya pencegahan perdagangan satwa liar lintas negara.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status VXH dan pihak lainnya dalam perkara tersebut tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***