Hukum & Kriminal

Pemuda Pidie Jaya Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta

Avatar
×

Pemuda Pidie Jaya Diduga Gelapkan Uang Rp68,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR, 22, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu, 24 Agustus 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR, 22, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, yang diduga terlibat kasus penggelapan uang hasil transaksi penjualan kartu telepon. Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal, 34, mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan oleh korban kepada petugas pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu, 23 Agustus 2026.

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Korban Muhammad Rizal merupakan wiraswasta asal Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga  Polresta Banda Aceh Amankan Bhayangkara Run 2026 di Kota Banda Aceh

Kompol Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kasus itu terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pemeriksaan tersebut, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital DANA milik IR. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian meminta penjelasan kepada IR terkait sejumlah transaksi tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun DANA miliknya merupakan uang yang berasal dari transaksi milik korban.

Baca Juga  Kasus Daycare di Banda Aceh Tersangka Jadi Tiga Orang

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti. Ketiganya terdiri atas satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna emas, dan satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Kompol Dizha.

IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.