Byklik.com | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MM, 20 tahun, warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan polisi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MM diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurul Afwani, 23 tahun, seorang mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Dizha.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebelumnya berkenalan dengan MM melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, MM kemudian beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Pelaku meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, setelah ditunggu, MM tidak kunjung kembali dan tidak dapat lagi dihubungi.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” kata Dizha.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal, kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
Pelaku bersama barang bukti Honda Vario 160 kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
Polresta Banda Aceh selanjutnya melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.











