Teknologi & Sains

Meutya Minta Orang Tua Tunda Anak Bermedia Sosial

Avatar
×

Meutya Minta Orang Tua Tunda Anak Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini
Acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu, 19 Juli 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi. Menurutnya, pelindungan anak di ruang digital hanya akan efektif jika regulasi berjalan seiring dengan pendampingan dari keluarga.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu, 19 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya memperkuat keamanan anak di ruang digital.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” kata Meutya.

Baca Juga  Wamen Nezar Dorong UMKM Gabungkan Kreativitas dan Teknologi

Ia menjelaskan, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform digital menerapkan prinsip safety by design, yakni memastikan keamanan anak telah menjadi bagian dari perancangan produk dan layanan sejak awal.

“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” ujarnya.

Meutya menilai ruang digital seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berkarya, berekspresi, dan berkembang. Namun, ia mengingatkan bahwa internet juga menyimpan berbagai risiko, seperti kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental anak.

Karena itu, ia mengimbau orang tua menunda pemberian akses media sosial berisiko tinggi kepada anak sebelum usianya memadai.

“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” tuturnya.

Baca Juga  Unik! UIN Ar-Raniry Simulasikan Tur Kampus Virtual Melalui Gim Roblox

Meutya juga meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pemerintah terus mendorong platform memperkuat verifikasi usia pengguna, tetapi pengawasan keluarga tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di dunia digital.

“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.

“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Meutya.