Berita UtamaTeknologi & Sains

RUU Satu Data Indonesia Dorong Layanan Publik Terintegrasi

Avatar
×

RUU Satu Data Indonesia Dorong Layanan Publik Terintegrasi

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah terus mendorong terwujudnya sistem layanan publik yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem pengelolaan data yang aman, efisien, interoperabel, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menegaskan masyarakat tidak seharusnya berulang kali mengisi data yang sama saat mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antarinstansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only,” kata Nezar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Nezar, saat ini data masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data yang berdampak pada kualitas kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Satgas TNI Layani Kesehatan Warga dari Rumah ke Rumah

“Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya menghadirkan layanan berbasis elektronik. Pemerintah juga harus memastikan tersedianya satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya atau single source of truth.

“Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah membangun sejumlah fondasi teknis pemerintahan digital. Infrastruktur itu meliputi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Nezar menjelaskan SPLP berfungsi sebagai “jalan tol digital” yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berlangsung secara aman, cepat, dan terstandar. Sementara itu, PDN menjadi pusat penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Ingatkan PT Toya Perdana Utamakan Keselamatan Warga

“Sedangkan JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nezar juga menyoroti pentingnya interoperabilitas sebagai kunci keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia. Menurutnya, interoperabilitas memungkinkan berbagai sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan memanfaatkan informasi yang sama secara konsisten.

“Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan terus bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran,” tandasnya.

Melalui pembahasan RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap tercipta sistem pengelolaan dan pertukaran data yang terintegrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.