Berita UtamaHeadline

Kapolri Mutasi Andi Kirana dari Kapolresta Banda Aceh

Avatar
×

Kapolri Mutasi Andi Kirana dari Kapolresta Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, pimpin sertijab, Rabu, 17 Juni 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.

Mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri, tertanggal 30 Agustus 2026.

Mutasi Kombes Andi Kirana dilakukan di tengah proses pemeriksaan yang bersangkutan oleh Divisi Propam Polri bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.

Keduanya sebelumnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Hingga kini, Polri belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut.

Posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan Andi Kirana selanjutnya diisi Kombes Teguh Priambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Aceh.

Baca Juga  Al-Farlaky Evaluasi Progres Pembangunan Huntara Bersama BNPB dan Vendor

Kombes Teguh sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan selama proses pemeriksaan terhadap Andi Kirana berlangsung.

Selain jabatan Kapolresta, posisi Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami pergantian. Jabatan tersebut akan diisi AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya.

Sebelumnya, Mabes Polri belum mengungkap perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya akan menyampaikan penjelasan kepada masyarakat setelah proses penanganan perkara mencapai tahap yang tepat.

Baca Juga  213 Ribu Rumah Rusak, Bantuan Perbaikan Hingga Rp30 Juta

“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” kata Isir.

Isir menegaskan Polri berkomitmen menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan internal.

“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.