Byklik.com | Solo – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, 39, warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.
Meutya memastikan Komdigi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Namun, pemerintah melihat perlunya pendekatan solutif melalui pembinaan agar kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet tetap dapat dipenuhi secara legal.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” kata Meutya di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurutnya, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Di sisi lain, masyarakat Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.
Meutya menjelaskan, wilayah Sikakap telah terjangkau jaringan 4G. Namun, infrastruktur pendukung seperti jaringan serat optik atau fiber optic belum tersedia. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Meutya, membuat masyarakat membutuhkan alternatif layanan internet. Karena itu, persoalan penyediaan internet oleh warga tidak semata-mata dilihat dari sisi pelanggaran ketentuan, tetapi juga dari kebutuhan konektivitas serta itikad baik masyarakat.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Komdigi, lanjut Meutya, ingin membantu masyarakat yang memiliki itikad baik menghadirkan konektivitas agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah membantu pelaku memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat dikoneksikan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin sehingga kegiatan mereka menjadi bagian dari ekosistem resmi atau berstatus reseller.
“Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut,” jelas Meutya.
Ia mengatakan pendekatan pembinaan tersebut sejalan dengan semangat mengedepankan langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Meski demikian, proses hukum terhadap Yogi tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.
Meutya juga menyebut persoalan serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah lain. Dalam pengawasan yang dilakukan Komdigi, kegiatan penyediaan layanan internet yang belum berizin pada prinsipnya dapat diarahkan melalui pembinaan.
Selain solusi melalui perizinan, pemerintah tengah mendorong peningkatan konektivitas di wilayah terpencil melalui pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut Meutya, pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk penetrasi layanan internet ke rumah tangga menggunakan teknologi Fixed Wireless Access atau FWA. Pemenang lelang diwajibkan membangun layanan di wilayah-wilayah terpencil.
“Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” katanya.
Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi juga mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan konektivitas di daerah.
Namun, ia tetap mengingatkan agar setiap kegiatan penyediaan layanan internet dilakukan sesuai ketentuan perizinan.
“Di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat. Namun semuanya harus berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin,” kata Meutya.











