Byklik.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Muhammad Nasir di Gampong Alue Liem, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada 9 November 2025.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis, 25 Juni 2026, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan dugaan keterkaitan asal senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut dengan seorang buronan (DPO) berinisial R. Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan selama kurang lebih enam bulan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama rekannya berinisial RD di wilayah Kabupaten Bireuen.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penembakan yang sebelumnya kami tangani. Dari hasil penyelidikan, kami mengarah pada dugaan keterkaitan sumber senjata api yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua bahan peledak jenis granat tangan yang disimpan di dalam tas milik RD serta satu paket narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan kasus tersebut.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan tersebut berasal dari R. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan R dalam rangkaian peristiwa pidana, termasuk dugaan perencanaan terhadap korban.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat,” kata Kapolres.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tindak pidana tersebut.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait kepemilikan bahan peledak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan sebelumnya yang kini mengarah pada terungkapnya jaringan pelaku secara bertahap.***











