Berita UtamaHeadlinePolitik

Paripurna DPR Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Usul Inisiatif

Avatar
×

Paripurna DPR Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Usul Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. [Foto: Humas DPR RI]

Byklik.com | Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis terkait RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Setelah penyampaian pandangan fraksi, Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco, yang kemudian dijawab, “Setuju” oleh anggota dewan.

Baca Juga  Unimal Kukuhkan 1.298 Lulusan, 199 Raih Cum Laude

Dengan keputusan tersebut, RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah. Substansi final RUU nantinya masih akan dibahas melalui mekanisme legislasi bersama pemerintah.

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh untuk dibawa ke rapat paripurna. Dalam proses penyusunannya, Panitia Kerja mencatat terdapat 27 ketentuan yang diusulkan untuk diubah.

Salah satu substansi yang disoroti adalah penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki. Perubahan tersebut diarahkan agar pelaksanaan kekhususan Aceh memberikan dampak yang lebih nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  DPD RI Dorong MoU Lintas Lembaga, Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah

Selain itu, RUU tersebut mencakup penyempurnaan definisi mukim dan gampong, perubahan terkait kelurahan, serta penyesuaian kewenangan pemerintah.

Substansi lainnya mencakup penguatan kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, serta pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Baleg juga mengusulkan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengevaluasi penggunaan serta pelaksanaan dana otonomi khusus Aceh. Badan tersebut dirancang dipimpin Gubernur Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai usul DPR, pembahasan RUU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan berlanjut bersama pemerintah. Tahapan tersebut menjadi momentum penting untuk menyempurnakan regulasi yang telah menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh selama hampir dua dekade.