Hukum & Kriminal

Ketua MA: KUHP dan KUHAP Baru Tandai Era Hukum Humanis

Avatar
×

Ketua MA: KUHP dan KUHAP Baru Tandai Era Hukum Humanis

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial kepada jajaran peradilan di Malang, Jumat, 12 Juni 2026. [Foto: Humas MA]

Byklik.com | Malang – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejak 2 Januari 2026 Indonesia secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sunarto saat memberikan pembinaan administrasi dan teknis yudisial kepada jajaran peradilan di Malang, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Ketua MA, pemberlakuan kedua regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan sistem hukum nasional karena menandai transformasi besar dalam pendekatan hukum pidana Indonesia.

“Kehadiran kedua undang-undang menandai tonggak transformasi hukum paling penting dalam sejarah Indonesia modern,” ujar Prof. Sunarto.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang baru telah menggeser orientasi hukum pidana yang selama ini diterapkan. Jika sebelumnya penegakan hukum berlandaskan pada asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch, kini orientasi hukum pidana lebih menitikberatkan pada nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Jika sebelumnya kita mengenal tiga asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, maka dalam KUHP Nasional yang baru ini, asasnya diorientasikan pada keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

Sebagai wujud pendekatan yang lebih humanis, KUHP baru memperkenalkan sejumlah konsep baru, salah satunya pemaafan hakim (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2). Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.

Baca Juga  Operasi Dini Hari, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Timah

“Untuk itu, KUHP baru memperkenalkan beberapa konsep yang bernuansa humanis. Sebut saja misalnya konsep pemaafan hakim atau judicial pardon, yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu, meskipun terdakwa terbukti bersalah,” ujar Prof. Sunarto.

Selain itu, KUHP baru juga menghadirkan alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Melalui mekanisme tersebut, terpidana tetap dapat menjalani kehidupan sosialnya dengan pengawasan tertentu atau memberikan kontribusi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“KUHP baru misalnya juga memperkenalkan pidana pengawasan, yakni dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 77, yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosialnya di bawah pengawasan dan syarat-syarat tertentu, demikian juga pidana kerja sosial yang diatur dalam Pasal 85, yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, pembaruan juga dilakukan pada hukum acara pidana melalui KUHAP baru. Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah konsep pengakuan bersalah (guilty plea) yang memungkinkan proses persidangan dilakukan secara lebih singkat apabila terdakwa mengakui perbuatannya.

“KUHAP baru juga memperkenalkan konsep pengakuan bersalah atau guilty plea, sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 205 dan 234, di mana jika terdakwa mengakui perbuatannya, maka proses persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien, sehingga mempercepat proses penyelesaian, sekaligus memberikan insentif berupa keringanan hukuman,” kata Prof. Sunarto.

Baca Juga  Jaksa Agung Dorong Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

Menurutnya, berbagai instrumen baru tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan nasional. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pembalasan, melainkan lebih menekankan aspek korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kehadiran instrumen baru ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi, dari pendekatan yang semata-mata bersifat punitif atau retributif, menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana memulihkan keseimbangan sosial, bukan media untuk membalas kejahatan,” tegasnya.

Ketua MA menambahkan, implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan pemahaman yang menyeluruh serta kemampuan adaptasi yang cepat dari seluruh aparat peradilan.

“Diperlukan pemahaman yang komprehensif, kemampuan adaptasi yang cepat, serta konsistensi dalam menerjemahkan semangat pembaruan hukum tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari,” tuturnya.

Untuk mendukung implementasi kedua undang-undang tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Saya berharap agar kedua SEMA ini dipedomani dengan baik oleh para hakim,” ujar Prof. Sunarto.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, serta mengedepankan nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum di Indonesia.