Byklik.com | Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan upaya pemberangkatan lima orang yang diduga akan dikirim secara nonprosedural sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia melalui Bandara El Tari Kupang, Selasa, 28 Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT setelah menerima informasi terkait rencana pemberangkatan lima warga Nusa Tenggara Timur untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima calon pekerja migran itu telah membeli tiket penerbangan dengan rute Kupang–Surabaya–Pontianak yang diduga menjadi jalur keberangkatan menuju Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang di Bandara El Tari Kupang.
Operasi yang dipimpin Ipda Maksimus Banase bersama petugas BP3MI, dengan dukungan personel Aviation Security (Avsec) Bandara El Tari serta Satuan Tugas Pengamanan Bandara TNI Angkatan Udara, berhasil menghentikan keberangkatan lima calon penumpang yang diduga menjadi korban perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Seorang di antaranya diketahui masih berstatus anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda
NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perekrutan pekerja migran ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merekrut atau memberangkatkan masyarakat secara nonprosedural. Modus seperti ini sangat berisiko karena para korban berpotensi mengalami eksploitasi, kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, bahkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” kata Nova.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, lima lembar boarding pass, empat kartu tanda penduduk (KTP), serta satu lembar fotokopi kartu keluarga.
Selanjutnya, kelima calon pekerja migran beserta barang bukti dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Nova mengatakan penyidik masih menelusuri jaringan perekrut yang diduga berada di balik upaya pemberangkatan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mengatur perjalanan para korban hingga akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan perekrut maupun pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terbukti melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau pemberangkatan pekerja migran secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan pemerintah. Jangan mudah percaya kepada calo atau pihak yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa dokumen resmi. Jika menemukan dugaan perekrutan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan BP3MI, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan TPPO dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus mencegah munculnya korban baru.***











