Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyetorkan uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 ke kas negara setelah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
Penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara korupsi pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH, mengatakan uang pengganti itu merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan terhadap lima terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan uang pengganti dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020,” kata Bobbi saat penyerahan uang pengganti di Aula Wicaksana Kejari Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.
Bobbi menjelaskan, uang pengganti tersebut dibayarkan oleh lima terpidana berinisial SMY, MR, MI, AH, dan HR. Besaran yang harus dibayarkan masing-masing berbeda, mulai Rp225.183.901,29 hingga Rp740.025.291,55, dengan total mencapai Rp2.560.308.776,54.
Selain diwajibkan membayar uang pengganti, kelima terpidana juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Mereka turut dikenai denda masing-masing Rp50 juta. Namun, karena menyatakan tidak mampu membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Menurut Bobbi, pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana telah dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2026. Sementara seluruh uang pengganti yang telah diterima kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Batoh, Banda Aceh.
Ia menegaskan, penyetoran uang pengganti tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas.
“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” tegas Bobbi.
Bobbi juga mengingatkan seluruh satuan kerja pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun BUMN dan BUMD, agar memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan negara guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.











