Byklik.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial A (55) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kepala Satresnarkoba AKP Kabri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga terduga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri, Sabtu, 25 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima laporan mengenai dugaan seorang pria yang mengedarkan sabu di Desa Panglima Linting. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya, petugas menghentikan dan menggeledah badan serta pakaian pria tersebut dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong depan jaket yang dikenakan terduga pelaku.
Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu alat isap (bong) dan satu kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M pada Selasa, 21 Juli 2027. Polisi menyatakan M telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp2.600.000 sebanyak lima gram. Dua paket yang ditemukan saat penangkapan merupakan sisa barang yang belum sempat dijual. Terduga pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” kata AKP Kabri.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menyatakan penerapan pasal lain dimungkinkan sesuai perkembangan hasil penyidikan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terduga pelaku, mengembangkan jaringan yang diduga terlibat, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gayo Lues.***











