Berita UtamaHukum & Kriminal

Residivis Pencurian Rumah Dibekuk, Enam Ponsel Berhasil Disita

Avatar
×

Residivis Pencurian Rumah Dibekuk, Enam Ponsel Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali beraksi membobol rumah warga di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam unit telepon seluler, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta sejumlah barang hasil curian lainnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan EY merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho pada 2023.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Kompol Dizha, Kamis, 9 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian yang dialami Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Baca Juga  Hilal Tidak Terlihat, Kemenag Aceh Perkirakan Idulfitri Serentak 31 Maret 2025

Dalam aksinya, pelaku menggasak enam telepon seluler berbagai merek, satu BPKB sepeda motor, kunci kendaraan, STNK, KTP, serta uang tunai milik korban.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan mencongkel pintu belakang sebelum membawa kabur barang-barang berharga.

Korban Liyuzayani baru menyadari kehilangan barang-barangnya saat hendak melaksanakan salat Subuh. Sementara Suhatman Rizal mendapati telepon seluler yang sedang diisi daya telah hilang, pintu belakang rumah terbuka, serta terdapat bekas congkelan pada pintu.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Rimueng Koetaradja berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. EY kemudian ditangkap pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026, beserta barang bukti hasil kejahatan.

Baca Juga  Mualem: Revisi UUPA Penting Cegah Konflik Aceh Masa Depan

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga EY terlibat dalam sejumlah kasus pencurian rumah lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Dizha mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan barang-barang berharga, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.