Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta memperkuat kepastian hukum aset wakaf di daerah itu.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Banda Aceh, Selasa, 14 April 2026, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Kepala Kanwil BPN Aceh, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih dihadapi di lapangan.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi upaya nyata dalam mengatasi kendala seperti rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan administrasi, hingga potensi sengketa lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam menjaga amanah umat serta memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi secara terukur dan sistematis,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Aceh menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh menunjukkan progres yang cukup baik, meski masih perlu percepatan melalui sinergi yang lebih kuat antar lembaga.
“Sejak 2023 hingga 2025, telah diterbitkan sebanyak 2.737 sertifikat tanah wakaf. Namun, penurunan capaian pada tahun terakhir menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja ke depan,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, ketiga lembaga sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor, mempercepat proses administrasi dan validasi data, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan nazhir. Selain itu, akan dibentuk tim terpadu hingga tingkat kabupaten/kota guna memastikan implementasi berjalan efektif.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf secara masif, meningkatkan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.











