HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Avatar
×

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi saat keributan antar mahasiswa pada Kamis, 21 Mei 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).

“Benar, setelah para saksi yang dimintai keterangan berjumlah 18 orang dan dilakukan gelar perkara, maka kami menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurutnya, tersangka WS berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan perusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan perusakan.

“Peran dari tersangka WS dalam aksi ini adalah sebagai koordinator lapangan pada saat penyerangan dan perusakan terjadi. Sedangkan tersangka MAM berperan sebagai salah satu pelaku yang melakukan penyerangan dan perusakan,” ujarnya.

Kompol Dizha menjelaskan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Baca Juga  PTPL Teken MoU Kerja Sama dengan PT PUCO

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.

“Jika 18 saksi ini hadir untuk memberikan keterangan, maka jumlah saksi sebanyak 36 orang termasuk dua tersangka,” kata Dizha.

Ia menjelaskan, konflik antar mahasiswa diduga bermula saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang dinilai sebagai bentuk provokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat BEM USK ketika sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi unjuk rasa diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat dan memecahkan kaca jendela.

Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek di bagian kaki dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Baca Juga  Kemenhaj Kerahkan 1.356 Petugas Amankan Lontar Jumrah

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus dan disepakati penyelesaian secara internal, konflik kembali memanas pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026.

Sekitar pukul 00.20 WIB, puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung pecah.

Beberapa jam kemudian, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi balasan ke Fakultas Pertanian.

“Pada pukul 04.00 WIB mahasiswa Fakultas Teknik yang telah berkumpul langsung melakukan penyerangan balasan ke Fakultas Pertanian dengan melakukan pelemparan batu dan juga membawa bom molotov yang menyebabkan kerusakan di gedung fakultas dan laboratorium,” ujar Dizha.

Ia menegaskan, keributan tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK sendiri, yaitu antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik dan tidak melibatkan universitas lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah dikumpulkan selama penyidikan.