Byklikcom | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir sawit.
Dugaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri melaksanakan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara terkait dugaan pelanggaran di sektor ekspor komoditas strategis tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 29 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit CPU komputer yang diduga menyimpan data terkait aktivitas ekspor.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan dengan cara menurunkan nilai transaksi ekspor dari nilai sebenarnya atau yang dikenal dengan istilah under invoicing.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila nilai transaksi yang dilaporkan kepada otoritas tidak sesuai dengan nilai riil dari komoditas yang diekspor.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Setyo dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih memeriksa seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara serta mekanisme dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola perdagangan yang sehat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Praktik under invoicing sendiri merupakan tindakan pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Dalam konteks perdagangan internasional, praktik tersebut dapat berdampak pada penerimaan negara serta akurasi data perdagangan apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.***











