Berita Utama

Polda Aceh Buru Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Aceh Buru Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto: Humas Polda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Polisi menduga kebakaran yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 tersebut sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.

“Dugaan sementara, kebakaran tersebut terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan sedang diburu oleh petugas,” kata Joko dalam keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.

Joko menjelaskan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah telah menginstruksikan seluruh jajaran terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera mengungkap pelaku apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keselamatan warga.

Baca Juga  Brimob Aceh Genjot Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Jagung

Selain di Aceh Tengah, kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di Aceh. Di Kabupaten Nagan Raya, kebakaran terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran melanda lahan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar satu hektare. Karhutla juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare.

Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran lahan dilaporkan terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas area yang terbakar mencapai sekitar 500 meter persegi.

Meski sejumlah titik kebakaran telah berhasil dipadamkan, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan pemantauan di lapangan guna mengantisipasi munculnya titik api baru maupun potensi kebakaran susulan.

Baca Juga  Blok Rokan Terdampak Pipa Bocor, ESDM Kawal Pemulihan Produksi

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” ujar Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan merusak ekosistem, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat sehingga diperlukan kewaspadaan dan kerja sama seluruh pihak untuk mencegah terjadinya bencana lingkungan yang lebih luas.***