Byklik.com | Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan sejumlah upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional di Terminal 3 Keberangkatan.
Dalam periode April hingga Mei 2026, tim gabungan tercatat melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp45,73 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional.
“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, petugas mendeteksi logam mencurigakan dengan densitas tinggi melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan ukuran yang disimpan di koper, saku pakaian, hingga dikenakan sebagai kalung.
Penindakan pertama dilakukan pada 16 April 2026 terhadap seorang warga negara Indonesia berinisial LCD yang hendak terbang menuju Hong Kong. Petugas menemukan 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram dan nilai sekitar Rp7,6 miliar.
Selanjutnya, pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong. Pelaku kedapatan membawa 10 batang emas jenis cast bar dengan berat 10 kilogram dan nilai sekitar Rp26,18 miliar.
Pada 20 Mei 2026, Bea Cukai kembali melakukan dua penindakan terhadap warga negara asing asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa dua batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar dan FCT yang membawa dua batang emas cast bar seberat 680 gram dengan nilai Rp1,79 miliar.
Kasus serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penindakan terhadap seorang warga negara asing berinisial WW yang kedapatan membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.
Sementara itu, puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan warga negara asing asal Tiongkok.
Tujuh pelaku masing-masing berinisial ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL kedapatan membawa emas jenis cast bar dengan berat bervariasi mulai 149 gram hingga lebih dari 500 gram, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Hengky menjelaskan, seluruh kasus saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan. Barang hasil penindakan juga telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium guna mengetahui kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan regulasi terkait.
“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional,” katanya.
Ia menambahkan, Bea Cukai bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
Menurut Hengky, penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk wajib memberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Pemerintah diketahui telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bar, maupun bentuk setengah jadi lainnya dikenakan bea keluar sebagai bagian dari upaya mendukung hilirisasi industri nasional dan optimalisasi penerimaan negara.***











