Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Bambang Iskandar Martin
×

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 527 gram emas batangan tujuan Malaysia melalui Bandara SIM. (Foto: Byklik.com/Raudhah)

Byklik.com | Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan dugaan penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR di area keberangkatan internasional bandara.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Lanud Sultan Iskandar Muda, serta pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dari Angkasa Pura. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan jalur penerbangan internasional melalui analisis risiko dan dukungan intelijen.

Baca Juga  Pemeriksaan Lanjutan, 321 WNA Pelaku Judol Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengawasan di bandara.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tidak mendeklarasikan barang bawaan sesuai ketentuan untuk menghindari kewajiban bea keluar,” ujar Rahmat dalam konferensi pers, Kamis, 21 Mei 2026.

Rahmat menjelaskan, emas batangan yang diamankan memiliki nilai lebih dari Rp1,45 miliar. Dari pengungkapan kasus tersebut, negara diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian sekitar Rp218 juta dari sektor bea keluar.

Menurut dia, upaya penyelundupan komoditas strategis seperti emas dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca Juga  Lagi, Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Sabu di Langsa

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.[]