Byklik.com | Batam – Seorang pria berinisial TR (49) ditangkap oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, DS (13). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut.
Peristiwa ini menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, bermula sejak tahun 2018 setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Tersangka TR diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 7 hingga 9 tahun antara tahun 2020 hingga 2022 di Tanjung Batu.
“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Rabu 8 April 2026.
Kasus ini terungkap pada 25 Maret 2026 ketika korban mengirim pesan kepada sepupunya menceritakan pemaksaan layanan seksual oleh tersangka. Pelapor segera mencari korban hingga ke Batam dan menemukan informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke Tanjungpinang.
Tersangka TR dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan seprai diamankan. Korban kini berada di safe house dan akan menjalani pemeriksaan psikologis.











