Byklik.com | Bandar Lampung – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka serta menyita puluhan potong kayu yang diduga berasal dari hasil penebangan ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NRM (55) dan DP. NRM diduga berperan sebagai pelaku penebangan pohon di kawasan hutan lindung, sedangkan DP diduga bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan roda empat.
Menurut Hari, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Kehutanan bersama petugas terkait melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka NRM diduga memasuki kawasan hutan lindung dengan menggunakan sepeda motor modifikasi. Ia membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menebang pohon, antara lain satu unit gergaji mesin (chainsaw), tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, oli bekas, golok, meteran, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.
Petugas menduga NRM melakukan penebangan terhadap sekitar 30 batang pohon di dalam kawasan hutan lindung. Setelah ditebang, kayu-kayu tersebut dipotong dan dipersiapkan untuk diangkut keluar dari kawasan hutan.
Selanjutnya, kayu hasil tebangan diduga dimuat ke dalam satu unit mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh tersangka DP. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
“Petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti hasil penebangan ilegal yang akan dibawa keluar dari kawasan hutan lindung,” kata Hari Novianto, Senin, 1 Juni 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Selain itu, turut diamankan satu unit gergaji mesin, sebilah golok, satu unit mobil Mitsubishi L300, kunci kontak kendaraan, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik telah menetapkan NRM dan DP sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hari mengungkapkan, berdasarkan catatan petugas, NRM sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah mendapatkan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan diduga kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Hari Novianto mengapresiasi sinergi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan berbagai pihak dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dari berbagai bentuk aktivitas ilegal.
“Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku. Tidak boleh ada lagi pihak yang menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk merusak hutan, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta kerugian negara.***











