Hukum & Kriminal

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Aceh Utara

Avatar
×

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat. [Foto: Humas Kemenkum Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menuntaskan proses harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Penyelesaian harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan harmonisasi merupakan proses krusial dalam pembentukan peraturan daerah guna menghindari tumpang tindih maupun konflik norma hukum.

“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Kami menuntaskan harmonisasi Raqan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat,” kata Ardiningrat dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurutnya, dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa.

Ardiningrat menjelaskan, proses harmonisasi dilakukan melalui analisis konsepsi terhadap seluruh materi muatan rancangan qanun yang kemudian ditutup dengan penerbitan surat selesai harmonisasi.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

“Harmonisasi ini melalui proses analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Rahmi, mengatakan tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi pengaturan.

Dari sisi teknik penyusunan, tim merekomendasikan penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Selain itu, dilakukan pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan.

“Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis, serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan,” kata Rahmi.

Tim harmonisasi juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam teknik penyusunan, seperti penggunaan istilah yang tidak konsisten, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan dalam pengacuan pasal.

Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah materi muatan direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun menjadi lebih sistematis, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

Baca Juga  Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

Selain aspek teknis, Rahmi menjelaskan bahwa substansi rancangan qanun juga perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru. Salah satunya terkait penegasan batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan ketertiban umum agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim harmonisasi juga merekomendasikan penyesuaian ketentuan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” ujarnya.

Dengan selesainya proses harmonisasi tersebut, Raqan Kabupaten Aceh Utara diharapkan menjadi regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di daerah.