Byklik.com | Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.
Kapolda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah Lampung.
“Dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 17 laporan polisi dan mengamankan 24 orang yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika,” ujar Helfi.
Berdasarkan data yang disampaikan Polda Lampung, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp235,13 miliar. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan ratusan ribu jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan zat berbahaya lainnya, yakni 179,5 kilogram sabu-sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta lima liter cairan etomidate.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain delapan unit kendaraan roda empat, enam tas jinjing dan ransel, lima unit telepon genggam, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut penyidik, para tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga ruang tersembunyi pada bagasi kendaraan.
Selain menggunakan kendaraan pribadi, para pelaku juga diduga memanfaatkan transportasi umum seperti bus, minibus, mobil boks pengiriman barang, serta jasa pengiriman paket untuk menyelundupkan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan peran dan barang bukti yang ditemukan.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, aparat akan bertindak tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang berupaya melawan petugas atau melarikan diri dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.***











