Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu. (Foto: Ilustrasi)

Byklik.com | Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca Juga  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta

Yuni menjelaskan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial HS, mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yang diduga sebagai pemilik narkotika; HR, warga sipil, yang diduga bertugas menjemput barang dari Medan; HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, yang diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta; serta DK, prajurit aktif TNI AL yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.

Menurut Yuni, penanganan perkara terhadap tersangka dari kalangan sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Baca Juga  Polda Lampung Bongkar TPPO Anak Berkedok Terapis Spa

Sementara itu, proses hukum terhadap oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Lampung untuk menjalani penyidikan sesuai kewenangan peradilan militer.

“Penanganan perkara terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya,” kata Yuni.

Polda Lampung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan serta asal dan tujuan pengiriman barang bukti narkotika tersebut.***