Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangasn Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara dugaan kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tiga perkara itu meliputi dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih olahraga, dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki, serta dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani tindak pidana yang menyasar perempuan, anak, kelompok rentan, serta TPPO.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul.
Dugaan Kekerasan Seksual Melibatkan Pelatih Panjat Tebing
Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Polisi menetapkan HB sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, HB merupakan pelatih pada periode 2022–2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsungnya pertandingan internasional. Polisi menyebut dugaan perbuatan itu terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Para ahli terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatri, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, termasuk percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam tahap II.
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Lima Laki-Laki
Perkara kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SAM, 39 tahun, sebagai tersangka. Polisi menyebut SAM merupakan tokoh agama dan guru mengaji yang diduga memanfaatkan pengaruhnya terhadap para korban.
Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir dalam rentang 2017 hingga 2025.
Nurul mengatakan, tersangka diduga menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban. Polisi juga menduga tersangka memberikan iming-iming fasilitas pendidikan di Mesir.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.
Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka diketahui tidak berada di Indonesia sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap tersangka diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka serta mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan, mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.
Polisi Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Pengantin Pesanan
Perkara ketiga merupakan dugaan TPPO dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan perempuan warga negara Indonesia (WNI) dan calon suami warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun, yang diduga berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun, yang diduga berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami asal Tiongkok, membantu pengurusan dokumen, serta mengurus keberangkatan korban ke negara tersebut. Dari perannya itu, CA disebut memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara itu, CU disebut memperoleh keuntungan Rp5 juta dari perannya dalam perkara tersebut.
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada korban apabila bersedia menikah dengan WNA asal Tiongkok. Korban juga dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, janji tersebut tidak dipenuhi. Setelah berada di Tiongkok, korban diduga mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah yang diduga palsu.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan dalam tahap II untuk proses hukum selanjutnya.
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Modus Eksploitasi
Nurul menegaskan, penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan, serta TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Menurut dia, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.
Polri juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan kekerasan maupun TPPO. Dittipid PPA-PPO menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya membangun keberanian masyarakat untuk berbicara dan melaporkan dugaan kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan masyarakat perlu berani melapor apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.
Polri menyatakan penegakan hukum dan upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan sekaligus mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, serta TPPO.
Nurul menambahkan, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi juga perlindungan korban, pemulihan rasa aman, dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











