Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Kawal Pengusutan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Avatar
×

Komisi III DPR Kawal Pengusutan Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam konferensi pers selepas RDPU, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. [Foto: DPR RI/Septamares/Karisma]

Byklik.com | Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri polisi berinisial WL di Medan. Korban disebut meninggal dunia karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya telah meminta Polrestabes Medan mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.

“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Hinca dalam konferensi pers setelah RDPU bersama Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga  Minibus Pembawa Kambing Curian Terguling ke Tambak, Satu Orang Tewas

Hinca juga mengatakan Komisi III meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani Polrestabes Medan.

Supervisi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI.

“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,” katanya.

Selain supervisi, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh dan menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut. Akses tersebut dinilai penting agar keluarga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus.

Baca Juga  Satgas TNI–Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Komisi III juga meminta keluarga korban mendapatkan akses terhadap informasi terkait perkara, termasuk bukti maupun informasi lain yang dibutuhkan. Menurut Hinca, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai tafsir dan dugaan yang dapat mengganggu proses pengungkapan perkara.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI tidak akan melepas pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut. Pengawasan akan dilakukan terhadap proses pengungkapan yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

“Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.