Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian pakaian dari sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kota Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas satu orang yang diduga melakukan pencurian dan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (36), MHN (41), FZ (28), dan MD (43). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 18 Aguatus 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani.
Ahzan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Muhammad Iqbal Saputra, mendapat informasi dari karyawannya bahwa sejumlah pakaian yang disimpan di dalam gudang telah hilang.
Korban kemudian memperoleh informasi dari kepala lorong Kuta Blang mengenai seseorang berinisial SK yang diduga menawarkan pakaian. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaus berwarna kuning membawa karung goni dari arah belakang Hotel Singapore. Karung tersebut diduga memiliki kesamaan dengan karung yang digunakan untuk menyimpan pakaian di gudang milik korban,” ujar Ahzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban bersama kepala lorong Kuta Blang kemudian mendatangi kediaman SK untuk menanyakan keberadaan pakaian yang diduga hilang dari gudang.
Dalam pertemuan tersebut SK mengakui perbuatannya. SK kemudian dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan, sementara korban membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lhokseumawe dan korban membuat laporan resmi untuk dilakukan proses hukum,” jelas Ahzan.
Setelah mengamankan SK, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi tiga orang yang diduga menerima atau menampung barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiganya, yakni MHN, FZ, dan MD, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 84 potong pakaian dari berbagai merek serta satu unit CD-ROM yang berisi rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp410 juta.
Kapolres mengatakan, terhadap SK, penyidik menerapkan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, terhadap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai penadah, penyidik menerapkan Pasal 592 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ahzan menegaskan, Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap harta benda.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, alur barang, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Keempat tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











