Byklik.com | Lampung – Polda Lampung membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur dengan modus perekrutan kerja sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa, 12 Mei 2026.
Konferensi pers itu turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga merekrut dua korban anak di bawah umur berinisial R (15) dan BAA (14).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan tersangka membujuk korban bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada Jumat, 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi keberadaan korban di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa ketakutan.
Polisi juga mengungkap keluarga korban sempat diminta uang sebesar Rp10 juta jika ingin membawa pulang korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mewaspadai tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi menjadi modus perdagangan orang.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan terkait perdagangan orang.











