Headline

Pemerintah Aceh Hentikan Pasokan BBM Tambang Ilegal

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Aceh Hentikan Pasokan BBM Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Sekda Aceh, M. Nasir, saat menandatangani maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pemutusan rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal, usai menggelar rapat, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah strategis untuk memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan ilegal sebagai upaya menekan aktivitas penambangan tanpa izin yang masih marak di sejumlah wilayah Aceh.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Aceh yang menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal beserta dampak yang ditimbulkannya.

“Selain itu, telah ditandatangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Nurlis di Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Nurlis, isu penanganan pertambangan ilegal menjadi salah satu fokus pembahasan setelah Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin meluasnya aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah kabupaten di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengusulkan agar seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi, termasuk dengan menghentikan distribusi BBM yang menjadi salah satu penunjang operasional tambang ilegal.

Baca Juga  M. Nasir Resmi Tutup Sekda Aceh Taekwondo Championship 2025

“Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujar Ruddi.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh didampingi Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun. Turut hadir Ketua DPR Aceh Zulfadli, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kepala BIN Daerah Aceh Andrie P. Mulia, Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, serta Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb. Suryo Anggoro.

Selain itu, Wali Nanggroe Aceh diwakili Tuha Peut Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh diwakili Asisten Pembinaan dan Pengawasan Nur Albar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tindak Pidana Korupsi Firmansyah.

Dalam paparannya, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh masih menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Menurut Nasir, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran akibat penggunaan merkuri, memicu konflik sosial, meningkatkan risiko kecelakaan kerja, serta mengurangi potensi penerimaan negara dan daerah.

Baca Juga  Hentikan Pemborosan Belanja Digital Pemerintah Kini Diawasi Ketat

Ia menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan Pemerintah Aceh, di antaranya sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, serta mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, disertai pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing instansi agar upaya penertiban berjalan lebih efektif,” ujar Nasir.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan bahwa meskipun penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal terus dilakukan, penyelesaiannya membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerja sama yang kuat. Kita harus berkolaborasi,” katanya.

Rapat ditutup dengan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Melalui maklumat tersebut, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.***